> >

Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat dan Tahapanya

Update | 2 September 2021, 09:59 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan seleksi CPNS. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai hari ini (2/9/2021).

 Kali ini, tes SKD dilaksanakan dengan tiga sesi yang tujuannya mencegah penyebaran wabah virus Covid-19. Bahkan, sebelum pelaksanaan tes, ruangan yang menjadi tempat ujian dilakukan penyemprotan desinfektan.

"Ada tiga sesi (pelaksanaan tes SKD) dimulai pukul 08.00," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Adapun tahapannya, peserta CPNS pada pukul 06.30-08.00 melakukan registrasi serta pemberian PIN, penitipan barang, body checking.

Kemudian, peserta akan memasuki ruang tunggu steril, dan peserta akan berpindah dari ruang steril ke ruang ujian. Begitu pula, dengan sesi II dan III dilakukan tahapan serupa disertai penyemprotan desinfektan.

Satya menyebutkan, di BKN terdapat 5.279 peserta CPNS akan mengikuti tes SKD.

Baca Juga: Syarat Wajib Tes PCR Memberatkan Bagi Peserta Tes Cpns 2021

Bagi Anda yang akan melakukan tes SKD berikutnya, simak berikut protokol kesehatan bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
  5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
  6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Enam prokes tersebut di atas, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Ini yang Perlu Peserta SKD CPNS 2021 Siapkan Sebelum Mengikuti Seleksi

Selain itu, peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Khusus bagi peserta seleksi CASN di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Mulai 2 September 2021, Peserta SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Wajib Ikuti Prokes Berikut

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU