> >

ICW: Lili Pintauli Harusnya Mendekam di Penjara, Bukan di Pucuk Pimpinan KPK

Hukum | 1 September 2021, 13:12 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan, Lili Pintauli Siregar tidak pantas lagi menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sepantasnya, Lili Pintauli Siregar mendekam di penjara bukan tetap berada di puncuk pimpinan KPK setelah terbukti bersalah melanggar etik.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dalam Konferensi Pers Organisasi Masyarakat Sipil menyikapi Polemik Keputusan Dewas KPK, Rabu (1/9/2021).

“Orang seperti Lili sebenarnya tidak lagi pantas duduk sebagai pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (1/9/2021).

“Orang seperti itu harus segera diproses hukum dan ditindak. Bagi saya pribadi dengan pelanggaran tersebut Lili harusnya mendekam di penjara bukan justru berada di pucuk pimpinan tertinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Baca Juga: M Jasin soal Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli: Rp 90 Juta Dikurangi Rp 1,8 Juta Ya Senyum

Dalam komentarnya, Kurnia mengatakan bukti bersalahnya Lili Pintauli Siregar dalam pelanggaran etik adalah cermin standar moral dan integritas pimpinan KPK saat ini menurun.

Di samping itu, Kurnia juga menilai putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah tetapi hanya memberi sanksi potong gaji tidak sampai Rp 2 juta sebagai bukti kebobrokan.

“Putusan terhadap Lili pintauli Siregar itu menggambarkan dua hal yang pertama menurunnya standar moral dan integritas pimpinan KPK,” ujarnya.

“Yang kedua kebobrokan dewan pengawas dalam konteks pemeriksaan kode etik dan melihat kejadian berkomunikasi dengan pihak berperkara yang dilakukan oleh Lili pintauli Siregar.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU