> >

Mantan Komisioner KPK M Jasin: Lili Pintauli Harus Dituntut Pidana

Hukum | 1 September 2021, 09:31 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2007-2011 Mochammad Jasin menegaskan Lili Pintauli Siregar harus dituntut secara pidana.

Bagi Mochammad Jasin, sanksi pemotongan gaji untuk Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan dua pelanggaran etik tidaklah cukup sebanding.

“Ini harus dituntut, ini jelas-jelas melanggar Undang-undang, jadi nggak cukup putusan etik yang diputuskan Dewas,” tegas Mochammad Jasin di acara "Sapa Pagi"  KOMPAS TV, Rabu (1/9/2021).

M Jasin memahami, pemotongan 40 persen dari gaji pokok terhadap Lili Pintauli Siregar diberikan sebagai sanksi berat. Namun, sambungnya, besaran itu tidak sebanding dengan jumlah tunjangan dari jabatan yang diterimanya.

“Gaji pokoknya Rp4.620.000, take home paynya itu hampir Rp90 Juta, nah Rp90 juta dikurangi Rp1,8 juta ya senyum, masih senyum,” ujarnya.

Baca Juga: Saut Situmorang soal Lili Pintauli: Pidana 5 Tahun Cuma Disanksi Rp2 Juta Logika Hukumnya Gimana?

Harusnya, kata M Jasin, Dewas KPK berpikir dampak lanjutannya dalam memberikan sanksi bagi insan KPK yang melakukan pelanggaran etik berat maupun pidana berat.

Sebab menurutnya, kalau hanya pemotongan gaji hukumannya ke depan insan KPK justru melihat ini sebagai celah untuk berkomunikasi dengan pihak yang ditangani kasus hukumnya.

“Apalagi sekarang punya SP3, dipakailah untuk deal, repot nanti ke depannya KPK ini,” ucap M Jasin.

Dalam ceritanya, M Jasin menuturkan situasi KPK saat ini menurutnya sangat jauh berbeda dengan jamannya. Dulu, kata M Jasin, siapa pun insan KPK yang terbukti menerima oleh-oleh dari seseorang langsung diproses etik.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU