> >

Moeldoko Sebut ICW Sembrono dan Klaim Kebenaran Tunggal Lewat Riset Distribusi Ivermectin

Politik | 31 Agustus 2021, 20:11 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut ICW sembrono menuduh dirinya terlibat melakukan distribusi Ivermectin, obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19. (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut Indonesia Corruption Watch (ICW) sembrono menuduh dirinya terlibat melakukan distribusi Ivermectin, obat yang diklaim dapat digunakan sebagai terapi Covid-19.

Karena itu, pihak Moeldoko menyatakan akan menggugat dua peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftachul Choir dengan pasal pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ini menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua. Cara-cara sembrono seperti ini akan merusak karena ini mengarah pada pembunuhan karakter seseorang yang kebenarannya tidak jelas,” kata Moeldoko pada konferensi pers, Selasa (31/8/2021).

“Apalagi dengan pendekatan-pendekatan ilmu cocokologi. Ini apa-apaan?” imbuh Moeldoko.

Baca Juga: Moeldoko Lanjut Gugat Dua Peneliti ICW dengan UU ITE Terkait Soal Ivermectin dan Ekspor Beras

Moeldoko menyebut, sebenarnya ia dapat memberi kesempatan pada ICW untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi.

“Anda meminta maaf, klarifikasi, cabut pernyataan. Selesai. Tapi, kalau itu tidak Anda lakukan, saya harus lapor polisi,” ujar Moeldoko.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menambahkan, tuduhan ICW sudah termasuk pencemaran nama baik. 

Namun, ia mengaku Moeldoko sengaja memberi kesempatan pada ICW untuk membuktikan hasil riset mereka terkait perburuan rente dalam distribusi Ivermectin dan ekspor beras.

“Saya mempunyai pendapat hukum yang sangat kuat bahwa unsur pencemaran nama itu terbukti. Tapi Pak Moeldoko menyampaikan pada saya, jangan langsung lapor. Tapi, beri kesempatan pada mereka membuktikan tuduhannya. Supaya semua fair, saya tidak semena-mena,” urai Otto.

Karena itulah, Otto menyebut Moeldoko tidak langsung melaporkan ICW pada polisi. Lewat somasi itu, Otto mengatakan, ICW mestinya membuktikan tuduhan mereka sebagai pihak yang mengeluarkan riset.

“Karena seseorang menuduh orang lain, dialah yang harus membuktikan. Kalau dia punya bukti, maka kami akan klarifikasi. Tapi sampai sekarang, ICW tidak memiliki bukti-bukti.” kata Otto.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Kompascom


TERBARU