> >

Jokowi Sahkan Perpres, Wakil Menteri Akan Terima Bonus hingga Rp 580 Juta

Peristiwa | 30 Agustus 2021, 16:14 WIB
Presiden Jokowi baru mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 yang mengatur soal uang ‘pensiun” ratusan juta untuk wakil menteri. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi baru mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri. Perpres ini mengatur soal uang ‘pensiun' ratusan juta untuk jajaran wakil menteri.

Melansir laman resmi Sekretariat Negara, Presiden Jokowi menandatangani Perpres 77/2021 pada 19 Agustus 2021.

Perpres ini berisi revisi kedua dari Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Dalam Perpres 77/2021, Jokowi meresmikan pemberian uang penghargaan sebesar Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

Baca Juga: 117 Guru Besar UI Kirim Surat ke Jokowi, Minta Statuta Hasil Revisi Dibatalkan

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertuang dalam Pasal 8 Ayat (1) Perpes 77/2021.

Uang penghargaan atau “pensiun” itu nilainya paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk tiap wakil menteri yang menjabat dalam 1 periode.

Ketentuan ini mengubah Pasal 8 dari aturan lama atau Perpres nomor 60 tahun 2012 di mana tidak ada aturan soal pemberian uang penghargaan untuk wakil menteri di akhir masa jabatan.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon sebagai Wakil Menteri," demikian tertulis dalam Pasal 8 Perpres Nomor 60 Tahun 2012, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Perpres 77/2021 ini juga mengatur pemberian uang penghargaan pada wakil menteri yang meninggal.

Lalu, Pasal 8A ada juga aturan formula besaran uang penghargaan bagi wakil menteri yang tidak menjabat dalam satu periode penuh masa jabatan.

1. masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar 0,2 kali uang penghargaan; 

2. masa jabatan lebih dari 1-2 tahun sebesar 0,4 kali uang penghargaan; 

3. masa jabatan lebih dari 2-3 tahun sebesar 0,6 kali uang penghargaan; 

4. masa jabatan lebih dari 3-4 tahun sebesar 0,8 kali uang penghargaan; dan 

5. masa jabatan lebih dari 4- 5 tahun sebesar 1 kali uang penghargaan,” demikian aturan dalam Pasal 8A ayat 2 Perpres 77/2021.

Untuk diketahui, ada belasan wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju yang akan menerima uang pensiun di akhir masa jabatan. Berikut daftar wakil menteri penerima uang penghargaan itu:

Baca Juga: Dulu Dukung Jokowi, Tuan Guru Bajang Jadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia

  1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
  2. Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra
  3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
  4. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
  5. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
  6. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi
  7. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat John Wempi Wetipo
  8. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi
  9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Surya Tjandra
  10. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo
  11. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo
  12. Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury
  13. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
  14. Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi
  15. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej

Baca Juga: PPP Nilai Amandemen Jabatan Presiden Berpotensi Sebabkan Perpecahan Sosial

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Setkab.go.id


TERBARU