> >

Istana Pastikan Sikap Presiden Jokowi soal Alih Status Pegawai KPK Tidak Berubah

Hukum | 27 Agustus 2021, 17:18 WIB
Cuplikan Presiden Joko Widodo dalam video musik terbaru Lilin-Lilin Kecil Spesial HUT-RI ke-76 (Sumber: Tangkapan Layar Youtube VMC New York Channel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo tidak akan mengubah sikapnya perihal nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum Dini Purwono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

“Arahan presiden terkait hal ini sudah diberikan sebelumnya, dan tidak berubah,” tegas Dini Purwono.

Dalam keterangannya, Dini mengatakan Presiden Jokowi menghormati rekomendasi yang disampaikan oleh Ombudsman dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Presiden menghormati rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait isu pengalihan status pegawai KPK,” ujarnya.

Namun, kata Dini, Presiden Jokowi menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Mengingat pada saat ini sedang berjalan proses hukum di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait isu ini, maka kita hormati proses hukum yang tengah berlangsung dan kita tunggu putusan MK dan MA,” kata Dini.

Baca Juga: Jokowi Bisa Laksanakan Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Soal TWK KPK, Tak Perlu Tunggu MK dan MA

Presiden Jokowi meyakini jika MK dan MA akan memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat terkait alih status pegawai KPK.

“Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu tidak terlalu lama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (20/8/2021) sore.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Komnas HAM membeberkan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Kemudian, hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Selain itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi terkait polemik TWK pegawai KPK, antara lain:

1. Memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi ASN KPK.

2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Ada Upaya Obstruction of Justice yang Dilakukan KPK pada Kasus Harun Masiku

3. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK.

4. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.

5. Melakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU