> >

Kasus Korupsi Jiwasraya Inkrah, Benny Tjokro Resmi Jadi Warga Baru Lapas Cipinang

Hukum | 26 Agustus 2021, 01:30 WIB
Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Iqbal via Kompas.com)

4. Terpidana Benny Tjokrosaputro telah dieksekusi di Lapas Cipinang.
5. Terpidana Syahmirwan telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
6. Terpidana Joko Hartono Tirto telah dieksekusi di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Terdakwa Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto divonis pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Syahmirwan divonis pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Korupsi Terorganisasi Jiwasraya, Benny Tjokro Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur HIdup!

Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup.

Benny Tjokrosaputro juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dan Heru Hidayat sebesar Rp10,73 triliun.


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU