> >

Syarat Lengkap Naik Transjakarta, MRT, dan KRL Selama PPKM Level 3

Sosial | 25 Agustus 2021, 09:00 WIB
Tetap menjaga protokol kesehatan saat berada di dalam angkutan umum. KRL Bogor - Tanah Abang. (Sumber: Kompas TV / Oktanu Wijaya)

Selain STRP, pengguna KRL juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja atau dokumen atau surat keterangan yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi.

Baca Juga: Ingat! PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta


 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU