> >

Buruan, Dispensasi Keterlambatan Perpanjangan SIM Masih Berlaku, Ditunggu hingga 31 Agustus 2021

Peristiwa | 25 Agustus 2021, 05:50 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. (Sumber: Kompas.com)

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 24-31 Agustus. 

Di luar tanggal tersebut maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Sementara, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Baca Juga: Pembuatan SIM Ala Pandemi Covid-19 Samarinda

Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016: 

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM B II: Rp80.000

3. SIM C: Rp75.000

4. SIM C I: Rp75.000

5. SIM C II: Rp75.000

6. SIM D: Rp30.000

7. SIM D I: Rp30.000

8. SIM Internasional: Rp225.000

Baca Juga: Kapolri Tinjau Pembuatan SIM A Umum untuk Sopir Online

Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU