> >

Pemprov DKI Bantah Ada Pemborosan Sebesar Rp3,3 M dalam Pengadaan Lahan Makam Covid-19

Berita utama | 24 Agustus 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi petugas relawan pemakaman Covid-19. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah adanya pemborosan dalam pengadaan lahan makam untuk para korban meninggal Covid-19. 

Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menegaskan tidak ada pemborosan dalam pengadaan lahan makam karena Pemprov DKI Jakarta melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau melihat temuan BPK, tidak ada kalimat pemborosan. Judul temuannya adalah Penilaian Harga Pasar dari Konsultan Jasa Penilai Publik atas Pengadaan Ruang Terbuka Hijau Makam Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Tidak Didasarkan oleh Kondisi Tanah dan Data Pembanding yang Sebenarnya," jelas Syaefuloh di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan oleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 3.329.333.000 atau Rp 3,3 miliar dalam pengadaan tanah makam Covid-19 seluas 14.349 meter persegi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wagub DKI Tanggapi Temuan BPK soal Pemborosan Rp 3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan BPK DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2020. 

Menurut BPK, pemborosan terjadi karena adanya pejabat pembuat kebijakan yang tidak cermat dalam menyusun kegiatan pengadaan lahan dan tidak melakukan peninjauan atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP WAdR.

BPK merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar Kepala DPHK membuat teknis penyusunan pengadaan yang lebih komprehensif dan menyusun prosedur operasi standar terkait kewajiban untuk melakukan reviu atau peninjauan kembali atas laporan KJPP.

"Rekomendasinya bersifat administratif, untuk membuat pedoman teknis dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menambah pedoman teknis/Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kewajiban reviu atas laporan akhir pembuatan harga perkiraan ganti rugi KJPP," kata Syaefuloh.

"Tidak ada kerugian negara atas temuan ini," tegasnya.

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Rp 3,3 Miliar di Pengadaan Lahan Makam Pemprov DKI

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, pengadaan lahan makam ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU