> >

Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Level 2, 3, 4 di Luar Jawa-Bali

Update | 24 Agustus 2021, 11:45 WIB
Aparat kepolisian menutup akses jalan protokol selama perpanjangan PPKM level 4 di Bandar Lampung. (Sumber: Dok. Satlantas Polresta Bandar Lampung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali hingga 6 September 2021.

Pada dua minggu sebelumnya, ada 45 wilayah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, kini menurun menjadi 34 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan, PPKM di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.

"Sisanya 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus-6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).

Menurut Airlangga, di wilayah PPKM Level 4 luar Jawa-Bali, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Sementara kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00.

Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Ganjil Genap Tetap Berlaku

Aturan PPKM level 3

Daerah yang menerapkan level 3 di setiap provinsi di luar Jawa-Bali mencapai belasan kabupaten/kota.

Beberapa pembatasan yang diterapkan di daerah level 3 adalah kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen untuk sektor nonesensial, sekolah tatap muka 62-100 persen, mal dibuka dengan kapasitas 50 persen dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Aturan PPKM Level 2

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU