> >

Juliari Divonis 12 Tahun, Presiden Pernah Minta "Gigit Keras" Korupsi Bansos

Hukum | 24 Agustus 2021, 05:50 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.  


“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagian mana dakwaan alternatif ke satu penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8/2021).

“Dua, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan.”

Dalam putusan untuk Juliari, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000.

Baca Juga: KPK Harap Vonis Majelis Hakim Terhadap Juliari Batubara Memberikan Efek Jera

Sebagian kalangan mempertanyakan vonis 12 tahun tersebut karena dinilai terlalu ringan. Apalagi, KPK pernah menyebut akan menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos.  

Bahkan Presiden Jokowi pernah memberi sinyal untuk menindak tegas kepada para pelaku penyeleweng dana bansos yang menyengsarakan rakyat.

Perintah itu disampaikan Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, pada 15 Juni 2020 lalu. Jokowi pada saat itu meminta, tata kola keuangan dana COVID-19 yang berjumlah besar harus dijaga dari potensi praktik korupsi.

"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam hal akuntabilitas. Pencegahan harus diutamakan. Tata kelola yang baik harus didahulukan. Tapi kalau ada yang masih bandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silakan bapak ibu, digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan," ujar Jokowi yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Juni 2020.

Meski demikian, Jokowi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tak salah menindak dan salah sasaran.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU