> >

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Jubir KPK: Kami Serahkan Penuh untuk Ditindaklanjuti

Hukum | 23 Agustus 2021, 12:12 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh 57 pegawai non-aktif atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menanggapi pelaporan tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Dewas untuk ditindaklanjuti.

"Namun, ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam peristiwa yang dilaporkan, kami serahkan penuh kepada dewas untuk menindaklanjutinya. KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," kata Ali melalui keterangannya, Senin (23/8/2021).

Ali menegaskan, KPK menghormati dan meyakini profesionalitas dan independensi dewas dalam memeriksa dan memutus setiap pengaduan yang diterima.

Jubir KPK itu juga menambahkan bahwa pelaporan dan atas dugaan pelanggaran etik kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja. Kata dia, itu hak semua pihak.

"Kami perlu sampaikan bahwa pelaporan atau pengaduan kepada dewas bisa dilakukan siapa saja dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata Ali.

Ali kembali mempertegas bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dewas untuk menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut. Ia juga menjamin tak akan ada intervensi dari pihaknya terhadap keputusan Dewas.

Baca Juga: Juliari Batubara Tak Jadi Dihukum Mati, Mengapa KPK Berubah Sikap?

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran.

Hotman Tambunan, perwakilan 57 pegawai itu, menyatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif pada 25 Mei 2021.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU