> >

Menurut Pengamat Ini Pasal yang Bisa Menjerat Muhammad Kece

Hukum | 21 Agustus 2021, 18:03 WIB
Pakar hukum pidana dan mantan hakim Asep Iwan Iriawan. (Sumber: Tribunnews.com)

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Merujuk pada pasal-pasal tersebut, maka menurut Asep Iwan Iriawan siapapun yang menghina nabi dalam suatu agama maupun kitab suci dapat dijerat pidana.

“Siapa pun yang menyerang kemudian menyebarkan di media sosial bisa kena ITE,” tutur mantan hakim ini.

 

 

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU