> >

Polisi Tidak Perpanjang Kasus Mural Mirip Presiden Jokowi

Hukum | 20 Agustus 2021, 08:35 WIB
Mural Presiden Jokowi bertuliskan 404:Not Found di Batuceper, Kota Tangerang, Banten. (Sumber: Tribunnews/Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian tidak memperpanjang kasus mural bergambar mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan permasalahan tersebut dapat diproses hukum jika pihak yang merasa dirugikan melapor.

Dalam hal ini Presiden Jokowi tidak berkenan jika Polri responsif terhadap masalah tersebut.

Begitu juga dengan Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE tidak bersikap reaktif.

Baca Juga: Soal Mural, Partai Demokrat Minta Pemerintah Bersikap Lebih Bijak Bukan Menghapus

“Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ujar Agus, Jumat (20/8/2021). 

Agus menilai kritik terhadap pemerintah dibolehkan, dan di negara demokrasi penyampaian pendapat dijamin dalam UU.

Namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah dan berpotensi memecah belah persatuan maka, Polri tidak segan untuk melakukan tindakan.

Agus menambahkan, arahan untuk tidal reaktif dan responsif dalam menyikapi mural yang mirip dengan Presiden Jokwi juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

Baca Juga: Reaksi Istana Soal Mural Mirip Jokowi, Moeldoko: Presiden Nggak Pernah Pusing dengan Kritik

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU