> >

KPK: Kepatuhan Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan Turun Drastis

Berita utama | 18 Agustus 2021, 18:36 WIB
Gedung DPR RI. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kepatuhan anggota DPR dalam menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) turun drastis.

Padahal sebelumnya, tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN ke KPK mencapai 100 persen.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

“Berita buruknya untuk legislatif menurun drastis, dulu legislatif 100 persen,” kata Pahala Nainggolan.

Dalam keterangannya, Pahala menyampaikan tingkat kepatuhan anggota DPR yang menyampaikan LHKPN tahun ini hanyalah 55 persen.

Baca Juga: Jokowi Dikatai Kodok, Megawati Sebut yang Menghina Tidak Punya Moral dan Pengecut

“Sekarang yang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jatuh tinggal 55 persen,” ujar Pahala Nainggolan.

Bukan hanya anggota DPR RI yang mengalami penurunan dalam kepatuhan menyampaikan LHKPN ke KPK. Pahala Nainggolan mengutarakan, turunnya kepatuhan untuk menyampaikan LHKPN juga terjadi pada anggota DPRD.

“Yang DPRD tinggal 90 persen kan dia sesudah masukin, tiap tahun masukin lagi, kan surat kuasanya enggak usah, hanya mengupdate saja,” ujarnya.

Pahala lebih lanjut menceritakan, sebelumnya anggota DPR dan DPRD memiliki tingkat kepatuhan yang cukup baik, yakni 100 persen. Namun, katanya, itu ditenggarai adanya syarat pengisian LHKPN bagi Calon Legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU