> >

Pantauan Penerapan Ganjil-Genap di Jakarta Selama PPKM Level 4

Update | 18 Agustus 2021, 12:42 WIB

KOMPAS.TV - Penerapan ganjil-genap dilanjutkan seiring dengan perpanjangan PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Aturan ganjil-genap kembali dilakukan di 8 ruas jalan di DKI Jakarta.

Di jalan Jenderal Sudirman, pengecekan kendaraan dilakukan petugas dengan melihat nomor akhir kendaraan apakah sesuai dengan tanggal perjalanan.

Rambu-rambu terkait ganjil-genap masih terpasang sebagai informasi ke masyarakat untuk menekan mobilitas kendaraan di masa PPKM level 4.

Tidak ada perubahan aturan terkait dengan pelaksanaan ganjil-genap.

Berikut pantauan selengkapnya terkait kebijakan ganjil-genap selama masa PPKM level 4. 
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU