> >

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

Hukum | 13 Agustus 2021, 22:34 WIB
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

"Terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset atau hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu uang sejumlah Rp 176.478.000," pungkas jaksa.

Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Matheus Joko pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti Rp1,5 miliar pada Matheus Joko.

Jaksa menilai dalam perkara ini Matheus Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara sebesar Rp32,48 miliar. Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp10.000 tiap paket pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami

Dalam pandangan jaksa Matheus Joko telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU