> >

Tok! Ini 5 Aturan Perayaan HUT ke-76 Republik Indonesia, Sudah Disahkan Mendagri Tito Karnavian

Berita utama | 13 Agustus 2021, 21:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran terkait perayaan HUT ke-76 RI saat pandemi Covid-19. (Sumber: surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro)

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Akan Tegur Kepala Daerah yang Lamban Bayar Insentif Nakes

5. Jika tetap ingin menggelar perlombaan, harus dikemas dalam bentuk perlombaan yang menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual. 

Sebelumnya, beberapa daerah juga sudah melarang masyarakat menggelar kegiatan perlombaan HUT Ke-76 Kemerdekaan pada 17 Agustus 2021. 

Antara lain DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Lampung.

Alasannya, kondisi saat ini masih pandemi Covid-19 dan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Warga juga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Berupa Instruksi Percepatan Testing dan Tracing di Masa PPKM

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/PMJ News


TERBARU