> >

Airlangga Hartarto: Pekerja Migran Pahlawan Devisa, Layak Dapat Penghormatan Negara

Peristiwa | 13 Agustus 2021, 05:45 WIB
Sebanyak 81 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia ke Batam dan ke Pelabuhan Internasional Sribintan Pura, Selasa (24/3/2020). (Sumber: Kompas.com/Hadi Maulana)

Kepala BP2MI itu juga menambahkan dulu pekerja migran Indonesia dibebani bunga kredit 28,8 persen, BNI memberlakukan hanya dengan bunga 11 persen. Artinya hal tersebut memangkas 17 persen bunga yang selama ini menjadi ladang pesta pora para rentenir.

Dulu pekerja migran Indonesia dan keluarganya menjadi jaminan atas uang pinjaman atau kredit tersebut, sekarang pekerja migran Indonesia atas pinjaman tersebut tidak lagi menjadi penjamin karena negara hadir melalui asuransi Jasindo, BUMN asuransi yang menjamin segala risiko atas pinjaman-pinjaman yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ANTARA


TERBARU