> >

Wanita Hamil yang Dikubur Setengah Badan di Kolong Tol Bekasi karena Menolak Dinikahi Pria Beristri

Kriminal | 13 Agustus 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi jenazah mayat korban (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria yang berprofesi sebagai terapis bekam berinisial MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka terhadap warga Tapos, Depok, Jawa Barat, itu terkait kasus pembunuhan kepada wanita hamil bernama Rizky Sukma Jayanti.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terkubur di Kolong Tol Jatikarya Bekasi

Tersangka diketahui membunuh wanita berusia 33 tahun itu di Jembatan Tol Jatikarya, Bekasi, Jawa Barat.

Usai pembunuhan, jasad korban ditemukan di kolong jembatan Tol Jatikarya Cimatis Bekasi, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Jumat (06/08/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan motif MAR membunuh korban Rizky karena sakit hati.

Baca Juga: Risma akan Beri Beasiswa ke Anak-anak Penghuni Kolong Tol Pluit: Saya Ini 'Ibunya' Pemulung

Alasannya, tersangka MAR ditolak ketika hendak menikahi korban. Padahal, tersangka MAR sudah lama menyukai korban.

“Motifnya si tersangka suka dengan korban bahkan pernah tercetus akan mengawini korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (12/8/2021).

Menurut Yusri, korban Rizky Sukma Jayanti menolak dinikahi karena tersangka MAR telah memiliki istri.

"Karena tersangka sudah punya istri, makanya pada saat itu korban tak mau,” ucap dia.

Baca Juga: Jasad Wanita Tertimbun Tanah di Kolong Tol Jatikarya Bekasi Terungkap

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU