> >

Perwakilan 75 Pegawai KPK Ajukan Gugatan Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat

Hukum | 10 Agustus 2021, 13:49 WIB
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Abba Gabrilin)

Lebih lanjut, Hotman menuturkan gugatan keterbukaan informasi ini akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021.

Tak hanya itu, tambahnya, pihaknya juga mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Tetapi hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

“Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” jelas Hotman.

Baca Juga: Geledah Dua Lokasi di Banjarnegara, KPK Amankan Barang Bukti Berupa Dokumen dan Barang Elektronik

Merespons hal tersebut, Hotman menilai klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.

“Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Sementara di pertengahan Juni 2021, anggota KIP Arif Kuswardono menyatakan bahwa para pegawai berhak mengakses hasil TWK.

“Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes,” tambah Hotman.
 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU