Anies Instruksikan Bawahan, Balapan Formula E Harus Terselenggara Juni 2022
Peristiwa | 10 Agustus 2021, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022.
Dalam instruksi yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021 itu, Anies meminta penyelesaian berbagai isu prioritas daerah. Dari balapan Formula E hingga naturalisasi waduk di Jakarta sepanjang 2021 hingga 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Anies merasa perlu mengeluarkan instruksi ini, karena pada 2022 merupakan tahun terakhir Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam draf Ingub tersebut, Anies meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, untuk memastikan tercapainya penyelesaian isu priorirtas tesebut, serta untuk memimpin dan mengendalikan proyek prioritas DKI Jakarta ini.
Agar tercapai, Anies meminta Sekda DKI memberdayakan seluruh asisten beserta perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta, termasuk BUMD dan potensi daerah lainnya.
Selain itu, Anies juga menunjuk Sekda DKI sebagai penanggung jawab dalam penyelesaian berbagai isu prioritas tersebut.
Baca Juga: Anies Baswedan Pamerkan Skybridge Penghubung Transjakarta dan MRT
"Kemudian kepada Sekda Provinsi DKI Jakarta untuk melaporkan ketercapaian penyelesaian isu prioritas daerah tahun 2021-2022 kepada Gubernur setiap dua minggu," kata Anies dalam instruksinya yang dikutip pada Senin (8/8/2021).
Pada Ingub tersebut, terdapat enam isu prioritas yang mencakup 28 item proyek atau program di dalamnya harus bisa diselesaikan pada 2021 hingga 2022.
Adapun enam isu prioritas tersebut adalah tentang perencanaan dan keuangan, tata ruang dan kawasan, lingkungan, permukiman dan hunian, transportasi serta institusi.
Isu perencanaan dan keuangan di antaranya balap mobil listrik Formula E harus terselenggara dengan target waktu Juni 2022.
Baca Juga: Gubernur Anies Tegaskan Pengambilan Bansos Tidak Perlu Syarat Vaksinasi Covid-19
Kemudian reformasi perizinan yang diminta pada September 2021, pelayanan IMB sesuai dengan SOP 57 hari, serta revisi status lima BUMD yakni Jakpro, Dharma Jaya, PAL Jaya, PAM Jaya dan Jaktour pada September 2021.
Selanjutnya, isu tata ruang dan kawasan antara lain terselesaikannya pembangunan realisasi infrastruktur prioritas di TOD 100 persen sesuai panduan rancangan kota pada Juni 2022.
Lalu, revitalisasi TIM tahap 1 dan 2 pada Desember 2021, peresmian Stadion JIS pada Desember 2021 dengan infrastruktur pendukungnya ditarget selesai Juni-Oktober 2022.
Serta selesainya akses tol Lingkar Luar Timur ke kawasan Lahan Cadangan Rorotan dengan target penyelesaian pada Juni 2022.
Baca Juga: Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta
Isu lingkungan yang harus diselesaikan antara lain pengadaan tanah untuk naturalisasi Waduk Brigif, Waduk Lebak Bulus, Waduk Pondok Ranggon dan Embung Kebagusan pada Agustus 2021.
Kemudian untuk Waduk Marunda, Embung Wirajasa, Waduk Cimanggis, dan Waduk Kamal pada Oktober 2021.
Lalu, Anies minta diselesaikannya pengadaan tanah untuk normalisasi sungai 2021 di Ciliwung pada Agustus-Oktober 2021, Kali Sunter Oktober 2021, Kali Angke Agustus 2021, Kali Jatikramat Oktober 2021 dan Kali Pesanggrahan Agustus 2021.
Proyek waduk dan polder naturalisasi sendiri ditargetkan rampung pada Agustus 2022 hingga Oktober 2022. Adapun drainase vertikal diminta Anies bisa rampung 100 persen pada Desember 2021.
Kemudian, untuk proyek lainnya, sebagian besar ditargetkan item pekerjaannya tuntas pada Desember 2021 antara lain, layanan air bersih di enam kampung yakni Kampung Rawa Timur, Guji Baru, Kali Sekretaris, Blok Empang, Enceng, dan Kerang Hijau.
Baca Juga: Anies Mau Buat Kebijakan Vaksin Jadi Syarat Berkegiatan, Satgas Covid-19 Ingatkan yang Utama 3M
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara