> >

KPK Tahan Paut Syakarin Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018

Hukum | 8 Agustus 2021, 19:17 WIB
KPK menahan Paut Syakarin (PS) salah satu tersangka kasus suap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Minggu (8/8/2021) (Sumber: Kompastv/Ant)

Baca Juga: Novel Baswedan: KPK Bukan Milik Firli dan Kawan-kawannya, tapi Milik Negara, Milik Masyarakat

Selain itu, KPK juga menetapkan tujuh mantan Anggota DPRD Jami yaitu Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammdiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Kemudian, KPK menetapkan eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, serta dua Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni pihak swasta bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Fraksi Restorasi Nurani bernama Cekman, Fraksi PKB bernama Tadjudin Hasan, dan Fraksi PPP bernama Parlagutan Nasution.

Kasus suap ini bermula dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap bahwa praktik uang "ketok palu" tersebut tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018, tetapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan untuk empat anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yaitu Fakhrurozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU