> >

Berbikini Protes PPKM, Jerat Pidana Dinar Candy Menuai Pro Kontra

Peristiwa | 8 Agustus 2021, 11:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama selebritas Dinar Candy jadi sorotan di pekan ini, setelah ia mengunggah video protes kebijakan PPKM di akun instagramnya.

Dinar Candy melakukan protesnya dengan berdiri di tepi jalan sambil mengenakan bikini dan membawa papan protes.

Baca Juga: Cerita Dinar Candy Saat Ditangkap Polisi Usai Aksi Protes Perpanjangan PPKM dengan Berbikini

Dinar mengaku aksinya tersebut dilakukan lantaran ia stres dampak dari kebijakan PPKM.

Meski Dinar kemudian menghapus videonya tersebut, polisi tetap memprosesnya.

Dua buah ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah aksi protes Dinar Candy dengan mengenakan bikini, disita.

Dinar Candy pun ditetapkan jadi tersangka pelanggaran undang-undang pornografi.

Di mata Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, langkah polisi yang menjerat selebritas Dinar Candy dengan pasal pornografi dinilai tepat.

Baca Juga: Dinar Candy Bantah Aksinya Berbikini untuk Sindir Pemerintah

Bagi Abdul Fickar, protes dengan mengenakan bikini di ruang publik masuk dalam kategori pornografi.

Sementara bagi Lembaga Institute For Criminal Justice Reform, ICJR, polisi tak bisa mengenakan pasal pornografi terhadap Dinar Candy.

ICJR pun meminta proses pidana terhadap selebritas Dinar Candy, dihentikan.

Seusai ditetapkan jadi tersangka, Dinar Candy memang tidak ditahan, namun hanya dikenakan wajib lapor. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU