> >

BPK Temukan Pemborosan Dana Pemprov DKI untuk Alat Rapid Test dan Masker N95, Begini Respon Dinkes

Berita utama | 6 Agustus 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi Alat Rapid Test Covid -19 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, memberikan tanggapan terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan adanya pemborosan anggaran pengadaan alat rapid tes Covid-19 dan masker N95 pada tahun 2020 oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Pemborosan tersebut total mencapai angka Rp6,9 miliar. 

Menurut Widyastuti, tidak ditemukan kerugian negara dari pemborosan tersebut. 

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kata Widyastuti dalam rekaman suara, Jumat (6/8/2021).

Widyastuti mengatakan bahwa hal ini merupakan masalah administrasi. 

"Semuanya tidak ada kerugian negara. Hanya masalah administrasi," tegas Widyastuti. 

Baca Juga: BPK Temukan Pemborosan Pemprov DKI pada Pengadaan Alat Rapid Test dan Masker N95 Senilai Rp6,9 M

Sementara itu, terkait dengan alasan membeli alat rapid test dan masker N95 dengan harga yang lebih mahal, Widyastuti mengatakan karena ada masukan dari user dan penyesuaian aspek yang diminta. 

"Tentu spesifikasi sama, tetapi karena ada keluhan tertentu jadi kita sesuaikan dengan masukan masukan dari user. Itu kan awal-awal dulu kan, masker sulit sehingga banyak sekali jenis yang ada. Nah tentu kita sesuai dengan yang diminta dengan masukan dari user," jelas Widyastuti.

Selain itu, Widyastuti juga mengatakan, pada awal tahun lalu belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU