> >

KPK Menolak Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pelaksanaan TWK

Hukum | 6 Agustus 2021, 09:22 WIB
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak untuk menjalankan tindakan korektif dalam laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkati pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan KPK keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI.

Nurul menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak tunduk kepada lembaga apapun.

Baca Juga: Firli Didesak Taat Hukum Laksanakan Tindakan Korektif Hasil Temuan Ombudsman soal TWK

KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang independen. Sikap tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," ujar Ghufron, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menambahkan urusan kepegawaian merupakan ranah internal yang bukan urusan dari Ombudsman.

Menurut Ghufron tugas dan fungsi Ombudsman memberikan komplain dari publik yang diberikan oleh penyelenggara negara, termasuk KPK.

Baca Juga: Ombudsman Tanggapi BKN: LAHP Soal TWK Pegawai KPK Bukan Dijawab dengan Dokumen, Tapi Dijalankan!

Namun bentuk layanan publik yang diberikan KPK, yakni , menerima laporan, pengaduan, mentersangkakan seseorang, mendakwa seseorang hingga melaksanakan putusan pengadilan.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU