> >

Polisi Tangkap 24 Pelaku Penimbun Obat Terapi Covid-19, Perawat dan Apoteker Ikut Terlibat

Kesehatan | 5 Agustus 2021, 09:07 WIB

KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro jaya meringkus 24 anggota komplotan penimbun obat terapi covid-19 yang diperoleh secara ilegal dan dijual dengan harga jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.

Dari 24 pelaku yang ditangkap, beberapa diantaranya merupakan apoteker dan perawat rumah sakit yang membantu memperoleh obat terapi covid 19 secara ilegal.

Baca Juga: Timbun Obat Covid-19, Dirut dan Komisaris PT ASA Ditetapkan Jadi Tersangka

Sejak bulan Juli 2021, sindikat tersebut diketahui telah menjual sebanyak 6.964 butir dan obat terapi covid 19 dengan berbagai merk.

Para pelaku diketahui dapat memperoleh obat covid-19 secara mudah dari farmasi maupun rumah sakit, dengan cara memalsukan resep dokter. Bahkan, mereka mengambil sisa obat obatan dari pasien covid-19 yang telah meninggal dunia.
 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU