> >

Kabar Baik, Masyarakat Tak Punya NIK Kini Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Update | 4 Agustus 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sehingga, lanjut dia, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK juga dapat terpenuhi.

Terkait kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Widyawati mengungkapkan hal itu dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Namun jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan tersebut kepada Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebab itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk divaksinasi COVID-19, termasuk warga yang belum memiliki NIK.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ibu Menyusui Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 jika Penuhi 5 Syarat Ini

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU