> >

PPKM kembali Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Sosial | 4 Agustus 2021, 06:09 WIB
Salah satu Kereta Jarak Jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Sumber: kai.id)

"Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal," lanjut Joni.

Joni mengimbau pelanggan untuk tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau 3M ketika di stasiun maupun selama perjalanan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU