> >

PPATK Pastikan Belum ada Transaksi yang Tercatat Terkait Sumbangan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio

Peristiwa | 3 Agustus 2021, 22:10 WIB
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (Sumber: Dok. Polda Sumatera Selatan/Tribunnews.com)

Hal ini untuk memastikan sumber dana tidak dari hasil tindak pidana.

“Bagaimanapun juga uang kejahatan tidak boleh digunakan oleh negara,” ujar Dian.

Sebelumnya, sumbangan Rp2 triliun diberikan secara simbolis oleh keluarga Akidi Tio di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).

Baca Juga: Beberkan Akidi Tio Punya Investasi di Singapura, Dahlan Iskan: Heryanty Bisa Saja Kena Jebak

Acara penyerahan dihadiri Kapolda dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Sumbangan Rp2 triliun itu disebutkan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.

Belakangan sumbangan Rp2 triliun ini menjadi masalah lantaran diduga bohong.

Pada Senin (2/8/2021), Dirintel Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebutkan Heryanty, anak keluarga almarhum Akidi Tio telah ditetapkan sebagai tersangka.

Heryanty disangkakan melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Sebut Akidi Tio Berbohong Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Mahfud MD: Sejak Awal Saya Tak Percaya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU