> >

Ada Tindak Pidana di Tes KPK?

Aiman | 3 Agustus 2021, 12:07 WIB
Aiman - Ada Tindak Pidana di Tes KPK? Temuan Ombudsman berbuntut panjang soal TWK peawai KPK. (Sumber: Kompas TV)

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, Dewas menegaskan bahwa dalam proses dan pelaksanaan TWK tidak ada unsur kode etik yang dilanggar," ujar Ali lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/7) lima hari setelah pengumuman Ombudsman RI.

Pendapat Dewas KPK Soal Temuan Ombudsman

Saya mencoba mewawancarai salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 8 malam di Kompas TV.

"Bukan tidak melanggar kode etik, tetapi tidak cukup bukti" Kata Albertina yang kerap dikenal sebagai sosok Hakim berintegritas kepada saya.  

Dewas KPK selain menerima laporan juga mencari fakta, dan tidak ditemukan adanya cukup bukti untuk melanjutkan dugaan pelaporan pegawai KPK lebih lanjut ke persidangan etik Dewas KPK. 

Soal adanya temuan Ombudsman ada pernyataan yang mengejutkan dari Dewas KPK. 

Saat saya menanyakan apakah ada tanggal mundur yang dilakukan dari proses TWK antara KPK dan BKN?

"Memang ada tanggal mundur. (Namun) Dewas tidak punya kewenangan ini sah atau tidak." kata Albertina.  "Jadi Dewas mengakui bahwa memang ada tanggal mundur?" tanya saya kembali. 

"Tanggal mundur memang ada" jawab Albertina kembali.

Lalu apa konsekuensi dari tanggal mundur ini? 

Pakar Perundang-Undangan yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, yang saya wawancara, melihat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dirilis Ombudsman Republik Indonesia (ORI), ada beberapa tata cara yang melawan hukum.

Namun, untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran pidana, harus dibuktikan dua hal, yakni niat jahat (mens rea) serta perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.
”Kalau dilihat dari prinsip adanya perbuatan yang dilarang dan ada niat jahat dari tindakan itu, maka kalau ada dua alat bukti yang cukup, ya, itu indikasi pidananya kuat,” ujar Aan.

Temuan ini memang masih harus ditindaklanjuti. Pihak Ombudsman tentu memiliki bukti - bukti atas laporan hasil pemeriksaannya. Sebaliknya, Pihak KPK dan BKN juga harus memiliki jawaban yang mumpuni untuk menjelaskan apa yang terjadi.

Tak boleh hasil ini dibiarkan bagaikan angin lalu. Ini bukan soal segelintir mereka yang tersingkir. Ini soal bagaimana negara dikelola bukan dengan kepentingan - kepentingan sesaat yang sesuai dengan selera.

Bukankah semangat perbaikan negara ini dibangun dengan sistem, bukan atas dasar suka - suka dan kelompok bersama. Dengan demikian siapa pun pemimpinnya, negara akan tegak dan tegar berdiri kokoh Indonesia Raya.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU