> >

Daftar Kabupaten/Kota dan Aturan PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua

Sosial | 3 Agustus 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberlakukan penerapan PPKM Level 4 di sejumlah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi menyatakan, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 karena melihat perbaikan penanganan Covid-19.

Jokowi menyebut, PPKM Level 4 telah menurunkan kasus harian Covid-19 hingga menambah angka kesembuhan pasien.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 di kabupaten/kota akan berjalan dengan penyesuaian pembatasan pergerakan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada

Selain itu, pemerintah juga mengatur agar kota dalam kawasan aglomerasi memiliki status PPKM level yang sama sesuai Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021.

Berikut daftar kabupaten/kota PPKM Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua:

  • Sumatra Utara: Kota Medan
  • Sumatra Barat: Kota Padang
  • Riau: Kota Pekanbaru
  • Kepulauan Riau: Kota Batam dan Tanjung Pinang
  • Jambi: Kota Jambi
  • Sumatra Selatan: Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas
  • Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur
  • Bengkulu: Kota Bengkulu
  • Lampung: Kota Bandar Lampung
  • Kalimantan Barat: Kota Pontianak
  • Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan
  • Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara
  • Kalimantan Selatan: Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin
  • Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram
  • Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang
  • Sulawesi Utara: Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
  • Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja
  • Sulawesi Tengah: Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara
  • Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat
  • Papua: Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke
  • Papua Barat: Kota Sorong

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Presiden Jokowi: Sudah Mulai Ada Perbaikan, Terus Waspada

Berikut seluruh aturan PPKM Level 4 selama 3 Agustus-9 Agustus 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% work from home (WFH).

3. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Sektor pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

5. Sektor perhotelan nonkarantina dan industri ekspor serta penunjangnya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

6. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

7. Sektor kritikal, yaitu kesehatan, keamanan, dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

8. Sektor kritikal penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, distribusi, makanan, minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah); dapat beroperasi 100% maksimal staf pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan operasi maksimal 25% staf WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

9. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

10. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

11. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

13. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan teknis Pemda.

14. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: IDI: Kasus Covid-19 di Jawa Turun, Peningkatan Mulai Terjadi di Luar Jawa

15. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

16. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan

17. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

18. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

20. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

21. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.

22. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

23. Pelaku perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR H-2 atau Antigen H-1, kecuali sopir kendaraan logistik dan transportasi barang.

 

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU