> >

Usai Dikritik Keras, Kejari Jakpus Akhirnya Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang

Hukum | 2 Agustus 2021, 20:12 WIB
Jaksa Pinangki (Sumber: Kompas.com)

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik alasan Kajari Jakarta Pusat tidak tepat lantaran menyebut bahwa eksekusi terhadap Pinangkri Sirna Malasari belum dilakukan karena banyak pekerjaan.

Boyamin menegaskan, Kejaksaan memang harus bekerja dan satu di antara pekerjaannya adalah melakukan eksekusi.

“Selain menyidangkan terdakwa, selain menyidik kasus-kasus korupsi dan juga melakukan penahanan, melakukan pemindahan tahanan dari rutan ke lapas atau titipan itu setiap hari melakukan,” ujar Boyamin Saiman.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak Kajari Jakarta Pusat untuk stop mencari-cari alasan tidak segera mengeksekusi Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: MAKI Minta Kajari Jakpus Tidak Bersilat Lidah Soal Penegakan Hukum Terhadap Jaksa Pinangki

“Jadi kalau alasannya ini banyak pekerjaan ya tidak nalar, tidak logis, ini hanya cari-cari alasan aja, kemudian ketahuan belum eksekusi padahal sudah inkrah hampir 1 bulan,” katanya.

Boyamin Saiman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat seharusnya memahami bahwa berdasarkan ketentuan, putusan Pinangki Sirna Malasari itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada 6 Juli 2021.

“Setelah itu satu minggu kemudian maksimal ya antara tanggal 7 sampai tanggal 12 Juli. Tapi hingga saat ini itu sudah hampir 4 Minggu hampir 1 bulan belum dilakukan eksekusi,” kata Boyamin.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU