> >

Demokrat Laporkan Wamendesa PDTT ke Polda Jabar, Ada Apa?

Hukum | 30 Juli 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi logo Partai Demokrat. (Sumber: www.dprd-diy.go.id/fraksi-nasdem-psi-pd/logo-partai-demokrat/)

Baca Juga: Dituding Dalangi Demo Jokowi End Game, Demokrat Tak Ambil Pusing

Kemudian di bagian atas tangan, ada tulisan “Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Kuasanya Berkuasanya #BongkarBiangRusuh”.

Dalam keterangan gambar yang diunggah, akun Bernama Budi Arie Setiadi itu menuliskan, “Dapat flyer lucu nih”.

Dalam keterangan Asep Wahyuwijaya, pemilik akun Facebook bernama Budi Arie Setiadi telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 dan UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45 karena unggahan karikatur itu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU