> >

Kasus Pemalsuan Tabung Oksigen dengan APAR Terbongkar, Polri Tetapkan 6 Tersangka

Kriminal | 29 Juli 2021, 10:46 WIB
Ilustrasi tabung oksigen. Tabung berisi oksigen tiba di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (6/7/2021). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Berdasarkan informasi terkini, tabung oksigen palsu tersebut sudah terjual hingga 190 buah dan dikhawatirkan banyak dari masyarakat yang belum tahu peredarannya.

"Sejauh ini mereka sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu) dan kami akan terus cari dijual ke mana saja. Takutnya dibeli masyarakat yang tidak tahu bahwa itu sebetulnya tabung APAR," ucap Helmy.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Impor Ilegal 2.000 Tabung Oksigen yang Kemudian Dijual dengan Harga Tinggi

Sementara itu, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus penjualan obat terapi pasien Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut ada 37 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari seluruh kasus itu

"Polri telah menangani 33 kasus yang berkaitan dengan penimbunan obat, oksigen, dan juga menjual daripada obat-obatan di luar dari ketentuan di atas harga eceran tertinggi. Tentunya semua itu termasuk suatu tindak pidana," kata Rusdi.

Dalam mengungkap kasus-kasus tersebutu, Bareskrim Polri dibantu polda jajaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Ditjen Bea-Cukai.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU