> >

Warga Dapat Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin, Kemendagri: Untuk Vaksinasi Harus Punya NIK

Berita utama | 28 Juli 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi pengurusan administrasi kependudukan KTP tanpa syarat sertifikat vaksinasi.(Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

Baca Juga: Berisi Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat Berhati-Hati Simpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin," ujar Zudan.

Namun, persyaratan sertifikat vaksin itu pun tetap perlu melihat perkembangan situasi.

“Kami akan melihat perkembangannya," imbuh Zudan.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) melawan pandemi. 

Masyarakat yang telah menjalani imunisasi akan mendapatkan sertifikat vaksin di pedulilindungi.id.

Sertifikat vaksin ini penting sebagai syarat perjalanan selama PPKM level, selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen.

Dokumen sertifikat vaksin biasanya berbagai data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga: Target Vaksinasi Naik, Indonesia Datangkan Lagi 21,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU