> >

MUI Usul ke Menko Polhukam PPKM Diberlakukan Sesuai Zona dan Prokes Lebih Diperketat

Peristiwa | 28 Juli 2021, 11:00 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jalan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, pada hari Senin sore (5/7).  (Sumber: GENADI ADHA / KOMPAS TV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan catatan protokol kesehatan semakin diperketat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Ahyar dalam dialog virtual Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa Malam (27/7/2021).

“Perlu ada pengamatan, penetapan PPKM ini tidak 'gebyah uyah',” ujarnya.

“Misalnya ada salah satu daerah di satu kabupaten yang betul-betul aman, masih zona hijau sehingga penerapan PPKM ini tentu ada perbedaan,” tambah Miftachul Ahyar.

Saat ini, lanjut Miftachul Ahyar, masih banyak masyarakat yang berada di zona hijau merasa beribadah dibatasi.

Baca Juga: Diketuai Sudirman Said, Forum Solidaritas Kemanusiaan Siap Berjibaku Lawan Pandemi Covid-19

“Padahal mereka merasa berada di zona hijau dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang dilarang itu kan kerumunan, nah definisi atau batasan kerumunan ini seperti apa? Ini juga perlu ada penjelasan,” ujarnya.

Ketua Bidang Fatwa MUI KH. Kholil Nafis berpandangan sama dengan Miftachul Ahyar, menurutnya pemerintah lebih baik memperkuat protokol kesehatan dan memperkecil area PPKM sesuai zona.

“Jadi barangkali, PPKM ini bisa diperkecil lagi, artinya di area tertentu saja,” katanya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU