> >

Hindari Penularan Covid-19, Sekarang Penumpang Pesawat Tak Dibolehkan Makan-Minum Selama Penerbangan

Berita utama | 28 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi kondisi penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: KOMPAS.com/Ihsanuddin )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan peraturan soal penerbangan dalam negeri.

Hal tersebut sebagai menyusl pemberlakuan lanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga 4.

Dalam surat edaran anyar tersebut, seluruh penumpang transportasi udara tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

Dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pembatasan makan selama melakukan perjalanan tersebut berdasar pada petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Penerbangan, Selebgram Ngamuk di Bandara

SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, dan bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.

Khusus pelaku perjalanan orang/penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Para calon pemumpang juga wajib memilik surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Sementara itu untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara.

Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.

"Maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Selasa (27/7/2021) di Jakarta.

Baca Juga: Jasa Marga: Lalu Lintas di Jalan Tol Jabodetabek Menurun 40,9% Selama PPKM Darurat

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU