> >

Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Update | 26 Juli 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustsu 2021," kata Presiden Jokowi melalui keterangan vitualnya di Istana Negara, Minggu (25/6/2021). 

Kendati PPKM Level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya. Sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.

Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diiznkan buka maksimal sampai pukul 20.00.

Namun, waktu makan setiap pengunjung tetap dibatasi, 3 orang pengunjung dengan maksimal waktu makan 20 menit saja.

Adapun, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.  

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU