> >

Tempat Ibadah dan Mal Boleh Buka, Berikut Ketentuan PPKM Level 3 yang Telah Disesuaikan

Politik | 25 Juli 2021, 23:33 WIB
Ilustrasi pelaksanaan kegiatan keagamaan secara berjemaah di tempat ibadah. (Sumber: KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali juga mengalami penyesuaian, setelah resmi diperpanjang mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal.

Jelasnya, berikut beberapa ketentuan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini, seperti yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Aturan untuk Taksi Online, Konvensional, hingga Kendaraan Rental

1. Sektor Industri

Untuk industri yang berorientasi ekspor dan segala kegiatan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift kerja. Di mana pada setiap shift kerja, kapasitas pegawai yang diperbolehkan selama operasional adalah maksimal 50 persen.

Lalu, untuk fasilitas produksi dan pabrik yang menerapkan dua shift kerja dalam satu hari, dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja hingga 100 persen.

2. Tempat Ibadah

Luhut menyampaikan, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng diizinkan untuk mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan secara berjemaah.

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas hingga 25 persen atau 20 orang saja.

Baca Juga: 3 Faktor Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3, Luhut: Penekanan pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat

3. Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

4. Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi non-konstruk infrastruktur publik juga diperbolehkan beroperasi, dengan maksimal pekerja sebanyak 10 orang.

5. Pasar Nonkebutuhan Pokok

Kegiatan operasional pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

6. Pengusaha Kecil

Pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko kelontong, agen, outlet, dan berbagai jenis usaha kecil lainnya diijinkan untuk tetap beroperasi, namun harus selalu menaati protokol kesehatan.

Jam operasionalnya pun hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 dan selanjutnya paraturan teknis akan diserahkan kepada pemerinta daerah masing-masing.

Baca Juga: Luhut: Ada 95 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan Perpanjangan PPKM Level 4

 7. Tempat Makan

Berbagai jenis tempat makan diperbolehkan buka, asalkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan waktu operasionalnya hanya sampai pukul 20.00.

Selain itu, kapasitas pengunjung yang dapat diterima maksimal 25 persen dengan batasan waktu untuk tiap pelanggan yakni 30 menit.

8. Transportasi

Segala jenis moda transportasi umum, baik yang konvensional, online, amupun sewa atau rental, dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksinal 50 persen.

9. Acara Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan hanya diperkenankan mengundang maksimal 20 orang, dengan tetap mejalankan protokol kesehatan dan tidak ada kegiatan makan di tempat.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU