> >

PPKM Level 4 Diperpanjang, Sejumlah Kegiatan Masyarakat Dikenakan Penyesuaian

Sosial | 25 Juli 2021, 20:11 WIB
Presiden Jokowi memberikan arahan saat rapat terbatas evaluasi PPKM darurat 16 Juli 2021, Sabtu (17/7/2021). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal melakukan beberapa penyesuaian kebijakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, penyesuaian secara bertahap akan dterapkan pada sejumlah kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Kita bakal melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi dalam siaran pers, Minggu (25/7/2021).

Dengan sebagian besar penyesuaian yang telah disebutkan oleh Jokowi menyasar pada kegiatan masyarakat di beberapa fasilitas umum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Lebih lengkapnya, berikut beberapa kegiatan yang dimaksud dalam penyesuaian kebijakan selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.

1. Kegiatan jual beli di pasar

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diperbolehkan beroperasi seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, pasar yang menggelar kegiatan jual beli selain bahan pokok hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen saja.

Selain itu, jam operasionalnya pun dibatasi hanya sampai pukul 15.00, dan pengaturan lebih lanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca Juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini yang Diminta Bos Kadin Kepada Pemerintah

2. Kegiatan usaha kecil dan menengah

Presiden Jokowi mengijinkan pelaku usaha kecil dan menengah, seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik toko kelontong, agen, dan yang membuka outlet usaha, untuk tetap buka seperti biasa.

Dengan catatan, tetap harus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin dan waktu operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 saja.

3. Kegiatan kuliner

Tempat makan ataupun warung yang berada di ruang terbuka dapat beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, jam buka pun dibatasi sampai pukul 20.00 dan bagi pengunjung hanya ada waktu selama 20 menit untuk berada di dalam tempat makan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU