> >

Pemerintah akan Beri Bantuan Upah Rp 1 Juta untuk Guru Honorer, Apa Syaratnya?

Sosial | 25 Juli 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan bakal memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja sebesar Rp 1 juta.

Namun tak semua pekerja mendapat bantuan itu. Hanya, para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Risma Marah Besar Saat Cek Penerima Bantuan Pangan Sembako di Tuban, Ini Kronologinya

Selain diberikan kepada para pekerja swasta terdampak PPKM, bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta juga akan diberikan kepada guru honorer.

Demikian kepastian tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Namun demikian, ada syaratnya bagi guru honorer untuk bisa mendapatkan bantuan itu, yakni terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Hanya di Wilayah PPKM Darurat, Cek Lengkapnya!

"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," jata Anwar dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Lebih lanjut, Anwar mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan hingga kini belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.

Sampai saat ini, pihaknya pun masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum untuk penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya

"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga. (Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengeluarkan kembali kebijakan pemberian bantuan subsidi gaji pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,  mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Baca Juga: Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Senilai Rp1 Juta

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja atau buruh penerima upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Selain itu, penerima subsidi gaji yaitu pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM.

Baca Juga: Menaker: Bantuan Upah Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja, Tidak Pakai Mampir!

Adapun kriteria industri yang terdampak yakni industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU