> >

Pengamat: Masa Pandemi Kumpulkan Orang Berkerumun Melanggar Hukum dan Motivasinya Tak Baik

Hukum | 24 Juli 2021, 19:53 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Hari pertama perpanjangan PPKM lalu lintas di Underpass Mampang ramai lancar, pengendara yang melintas sudah menyiapkan STRP untuk dapat melintas. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Politik Yunarto Wijaya mengatakan, berunjuk rasa merupakan hal wajar jika dilakukan dalam keadaan normal. Sebaliknya, unjuk rasa akan menjadi pelanggaran hukum jika dilakukan di saat pandemi Covid-19 karena motivasinya jelas tidak baik.

Dalam situasi pandemi Covid-19, aturannya jelas, berkerumun merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Karena berpotensi menimbulkan klaster baru penularan dan penyebaran Covid-19.

“Pada dasarnya dalam demokrasi demo di jalanan tidak apa-apa dalam keadaan normal,” kata Yunarto Wijaya, Sabtu (24/7/2021).

“Tapi dalam masa pandemi ini mengumpulkan orang dan juga berkerumun jelas adalah melanggar hukum dan motivasi tidak baik,” tambah Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya menuturkan, di tengah situasi pandemi Covid-19 mengkritik kebijakan pemerintah atau Presiden Joko Widodo tidak perlu turun ke jalan. Kritik terhadap pemerintah atau pun Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan cara daring.

Baca Juga: Ini Identitas dan Peran 2 Terduga Provokator Demo Tolak PPKM yang Diamankan Polda Jateng

“Kritik yang dialamatkan dalam kondisi pandemi seperti daring itu tidak apa-apa. Namun kalau sudah dalam bentuk mengumpulkan masa, itu sudah tidak benar,” ujarnya.

“Kedua adalah tujuannya, apakah sesuai dengan yang ingin disampaikan atau hanya untuk sebatas ingin pemerintahan jatuh,” lanjutnya.

Lebih lanjut Yunarto Wijaya berharap penegak hukum tegas merespons unjuk rasa yang dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19. Hal ini penting untuk menghindari penularan atau klaster baru Covid-19.

“Dalam konteks apa yang terjadi hari ini saya pikir penegak hukum harus tegas, agar tidak terjadi berjatuhan korban lagi,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU