> >

Sindikat Surat PCR Palsu Ditangkap, Libatkan Customer Service Salah Satu Maskapai

Kriminal | 23 Juli 2021, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus praktik pembuatan surat keterangan hasil PCR palsu.

Sindikat ini juga melibatkan seorang customer service maskapai penerbangan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Dari lima orang tersangka, dua di antaranya merupakan calon penumpang.

"Ada kecurigaan dari masyarakat bahwa ada pemalsuan surat PCR dengan hasil negatif yang dilakukan oleh orang atau beberapa orang, dan digunakan salah satu calon penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat Citilink," Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Sejumlah barang bukti diamankan, satu set komputer , mesin print, uang tunai, serta beberapa surat keterangan pcr palsu negatif.

Calon penumpang dimintai uang sebesar Rp 600 ribu rupiah untuk mendapat hasil PCR negatif.

Namun surat PCR keluar dengan hasil negatif, tanpa calon penumpang tersebut mengikuti tes kesehatan.

"Uang inilah yang kemudian mereka bagi, di antara bertiga itu dan masing-masing pemeran ini dapat porsi berbeda-beda, ada yang Rp 200.000, Rp 100.000," ucap Erwin.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 1984 dan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Video Editor: Noval

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU