> >

Kejanggalan TWK KPK, DPR: Selesaikan Tanpa Harus Kembali Kepada Presiden

Wawancara | 23 Juli 2021, 13:12 WIB

KOMPAS.TV - Ombudsman RI mengumumkan adanya temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan atau TWK di KPK.

Ketua Ombudsman RI Mokh Najih menjelaskan temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan KPK dalam keterangan resmi nya meliputi sejumlah aspek.

Ombudsman akan memberikan rekomendasi sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan KPK, Kepala BKN terhadap temuan maladiministrasi tersebut.

Selain itu pihak Ombudsman juga akan mengirimkan sejumlah saran yang akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo jika KPK dan BKN tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, dirinya sepakat agar masalah ini segara terselesaikan.

Disis lain Arsul ingin agar masalah bisa diselesaikan tanpa harus kembali ke presiden.

“Selesaikanlah kembali duduk bersama, jangan memberikan beban politik yang tidak perlu pada presiden”, ujar Arsul.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU