> >

Fraksi PSI DPRD DKI Usulkan Pemberian Insentif Tunai bagi Masyarakat yang Mau Divaksin

Politik | 22 Juli 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, pada Jumat (27/11/2020). Rapat kali ini memiliki agenda pembahasan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021. (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta memberi usulan pemberian insentif tunai bagi masyarakat yang bersedia divaksin yakni sebesar Rp150.000 demi mempercepat tercapainya herd immunity atau kekebalan kelompok. 

Hal ini disampaikan melalui pendapat tertulis Fraksi PSI mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. 

"Pemberian Insentif Tunai bagi masyarakat yang divaksin dengan nilai minimal Rp150.000 atau lebih untuk mempercepat tercapainya Herd Immunity," tulis Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, Kamis (22/7/2021). 

Menurut Idris, masyarakat kini tengah berada dalam kesulitan ekonomi sehingga pendekatan "teror" menggunakan sanksi pidana untuk memberikan efek jera dinilai tidak tepat. 

"Pendekatan 'teror' menggunakan efek jera dari perangkat pidana oleh Pemerintah Daerah tidaklah tepat," jelas Idris. 

Baca Juga: Wagub DKI: Masyarakat Jangan Kaget dan Takut pada Sanksi Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan perubahan Perda No. 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Perubahan utama yakni penambahan sanksi pidana bagi pelanggar protokol darurat kesehatan Covid-19 dan pemberian kewenangan kepada Satpol PP untuk menjadi penyidik jika ada pelanggaran prokes. 

"Mengingat pula masih banyak oknum di dinas dan Satpol PP yang belum bisa menunjukan kedisiplinan maupun penegakan Perda Covid yang telah dibuat di tahun 2020," tulis Idris.

Idris mengatakan, penerapan pidana seakan menjadikan masyarakat sebagai "kambing hitam" tanpa merefleksikan kegagalan dari Pemprov dalam menjalankan Perda Covid tersebut.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU