> >

TKA Dilarang Masuk ke Indonesia, Pimpinan Komisi III: Harus Tegas, Termasuk Ke Perusahaan Besar

Politik | 22 Juli 2021, 17:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta pelarangan masuknya tenaga kerja asing (TKA) saat PPKM Darurat yang sudah diperpanjang ini dilakukan dengan tidak memandang bulu, termasuk ke perusahaan-perusahaan besar. (Sumber: dpr.go.id)

"Sedianya perubahan aturan tersebut berlaku mulai 21 Juli 2021. Setelah kami berdiskusi dengan ibu Menteri Luar Negeri, kita memerlukan transisi. Jadi transisi dua hari," ujar Yasonna dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021) malam. 

Baca Juga: Beredar Foto 20 TKA China Tiba di Makassar Saat Masa PPKM Darurat, Begini Penjelasan Pihak Imigrasi

Dengan demikian, kebijakan pembatasan itu akan berlaku mulai 23 Juli 2021. 

"Saya sudah mintakan ke jajaran di bandara, baik laut maupun udara untuk memberikan dispensasi dua hari karena baru hari ini kita umumkan secara resmi," kata Yasonna.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU