> >

Ketua Fraksi PAN Sebut PPKM Berlevel akan Membuat Masyarakat Tak Paham dan Patuh

Politik | 22 Juli 2021, 12:47 WIB
Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, pada hari Senin sore (5/7). Pada hari ketiga PPKM Darudat kendaraan taktis berjenis Panzer milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) digunakan untuk memblokade jalan yang akan menuju kearah Jakarta. (GEN) (Sumber: GENADI ADHA / KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan pemerintah menggunakan istilah baru dalam penanganan Covid-19, yaitu PPKM level 1 sampai 4 usai mengumumkan akan membuat masyarakat bingung dan akan berakibat tingkat kepatuhan yang rendah. 

"Misalnya, dulu mal bisa dibuka sampai jam 21.00. Sekarang, mal tidak boleh dibuka sama sekali. Nah, aturan ini yang ditambahkan. Namanya ya tetap sama. Toh, menurut saya, perubahan nama itu tidak membuat orang akan semakin paham dan semakin patuh," kata Saleh kepada KOMPAS TV, Kamis (22/7/2021). 

Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak perlu melakukan pergantian nama. Sebab, pergantian nama itu bisa jadi membuat orang tidak paham.

Baca Juga: Soal PPKM Berlevel, Anggota Komisi IX DPR: Gonta-Ganti Istilah, Tapi Jumlah Testing Malah Turun

"Akibatnya, banyak yang tidak bisa mengikuti dan melaksanakannya," ujarnya. 

Anggota Komisi IX DPR ini menyebut, meskipun ada perubahan kebijakan, namanya boleh sama. Hanya saja ketentuannya yang diperbaiki. 

"Kalau perlu, dibuat skala pengetatannya. Misalnya, antara 1 sampai 10. Nah, sekarang ini misalnya tingkat pengetatannya 10. Setelah tanggal 25 nanti, bisa kembali ke angka 5 atau 6," kata dia. 

Sebelumnya, jajaran pejabat pemerintah menggunakan istilah baru, yaitu PPKM level 1 sampai  4 usai mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat. Sejak awal pandemi, pemerintah memakai banyak istilah secara bergantian untuk menyebut kebijakan pembatasan sosial.

"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM darurat ataupun mikro. Namun, kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi  Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers virtual pada Rabu (21/7/2021).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Inmendagri itu mengatur empat tingkatan PPKM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Terus Tingkatkan Layanan Rumah Sakit

Level 4 adalah tingkatan PPKM tertinggi, sedangkan level 1 adalah tingkatan terendah. Level PPKM ini menjadi penanda kegentingan situasi pandemi di suatu daerah berdasarkan beberapa indikator.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU