> >

Simak! Ini Kriteria dan Ketentuan Penerima Subsidi Gaji dari Kemnaker

Sosial | 22 Juli 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi Buruh. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan,  pemerintah akan mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi buruh (BSU) di tahun 2021.

Bantuan Langsung Tunia (BLT) tersebut menyusul dampak perpanjangan PPKM Darurat, yang belakangan istilahnya berubah PPKM Level 4.

Adapun kriteria kerja atau pekerja yang mendapat  BSU di antaranya adalah, warga negara Indonesia, pekerja/buruh penerima upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Calon penerima BLT harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena dipilih sebagai sumber data. Mengingat, tambah Ida, saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap.

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," terang Ida melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). 

Kriteria lainnya, calon penerima BSU berada di zona PPKM Level 4 yang telah ditentukan melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Selanjutnya, calon penerima BLT tersebut adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal ini, pekerja harus bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," tambah Ida. 

Terakhir, pekerja/buruh yang berhak menerima BLT adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain: industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pekerja dengan Upah di Bawah 3,5 Juta Akan Menerima Subsidi Gaji

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU